Ingin tahu cara pencairan JHT tanpa resign? Peserta aktif BPJS bisa cairkan 10% atau 30% lho! Cek syarat pencairan JHT 10% dan proses Lapakasik di sini.
Kabar gembira bagi Anda para pekerja aktif. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak harus dicairkan setelah Anda berhenti bekerja atau pensiun.
Pemerintah melalui program JHT memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian saldo. Kebijakan ini tentu sangat membantu kebutuhan finansial mendesak atau rencana investasi properti.
Baca Juga :
Ada dua opsi pencairan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30%. Pencairan 10% biasanya ditujukan untuk dana persiapan atau kebutuhan sehari-hari, sementara 30% khusus dialokasikan untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau renovasi/pembangunan rumah.
Namun, perlu diingat, pencairan sebagian ini hanya boleh dilakukan satu kali selama Anda masih berstatus karyawan aktif. Lantas, bagaimana cara melakukan pencairan JHT tanpa resign dengan mudah dan cepat?
Memahami Ketentuan Pencairan JHT Sebagian
Sebelum masuk ke langkah teknis, sangat penting untuk memahami dasar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pencairan JHT sebagian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta.
Baca Juga :
Pada dasarnya, Anda harus memenuhi status kepesertaan minimal agar dana JHT ini dapat diklaim.
Syarat Utama Pencairan JHT Sebagian (10% dan 30%)
Baik Anda memilih klaim 10% maupun 30%, ada satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini menjadi kunci utama kesuksesan proses klaim.
- Peserta yang mengajukan klaim JHT sebagian wajib memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
- Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif. Jika Anda sudah mencairkan 10%, Anda tidak bisa lagi mencairkan 30%, dan sebaliknya.
- Khusus untuk pencairan 30% (pembelian/pembangunan rumah), dana akan ditransfer melalui Bank penyalur kredit perumahan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5 Langkah Cepat Pencairan JHT Tanpa Resign Melalui Lapakasik
Proses klaim dana JHT sekarang didominasi oleh layanan digital. Layanan tanpa harus mendatangi kantor cabang dikenal dengan Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut adalah 5 langkah yang harus Anda ikuti untuk proses klaim secara online:
Baca Juga :
Langkah 1: Siapkan Dokumen Wajib yang Diperlukan
Persiapan dokumen yang lengkap dan valid adalah kunci. Pastikan semua dokumen sudah difoto atau dipindai (scan) dengan jelas. Untuk klaim 10% dan 30%, dokumen dasarnya berbeda:
Dokumen Wajib untuk Pencairan JHT Sebagian
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Tabungan (memuat nomor rekening dan atas nama peserta).
- NPWP (Jika saldo JHT melebihi batas yang ditentukan).
Dokumen Tambahan Khusus Klaim 30% (Perumahan)
- Surat Keterangan dari Bank yang menunjukkan akad kredit pertama (untuk pembelian rumah) atau surat perjanjian pembangunan rumah (untuk renovasi).
- Surat Pernyataan tidak pernah mendapatkan JHT Sebagian untuk keperluan perumahan (sudah disediakan oleh BPJS saat proses Lapakasik).
Langkah 2: Akses dan Isi Data Diri di Lapakasik
Kunjungi situs resmi Lapakasik di portal BPJS Ketenagakerjaan. Pilih opsi "Pencairan Sebagian" dan isi data diri Anda dengan lengkap dan teliti. Pastikan nomor kontak dan email yang Anda masukkan aktif.